Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Tolak Gugatan Hary Tanoe

Kompas.com - 12/09/2017, 09:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.

Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.

"Ya memang kosong dan pas. Artinya bahwa Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan," kata Made, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

(Baca juga: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)

Hakim Cepi disebut sudah tiga tahun berada di PN Jakarta Selatan. Salah satu rekam jejaknya, lanjut Made, yakni menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.

"Ya pernah HT. (Putusan perkara) HT itu ditolak itu ya. Ya artinya (Hakim Cepi) sudah terujilah untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe. Ya sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apa pun," ujar Made.

Demikian juga kasus Novanto, yang menurut Made, termasuk kasus besar. Dia menilai Cepi memiliki kompetensi dan pengalaman untuk menghadapi sorotan publik.

"Ya mudah-mudahan lah pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini," ujar Made.

Tidak hanya perkara praperadilan, tambah Made, semua hakim di PN Jaksel mendapat tugas menangani perkara yang merata. Ada kasus pidana pencurian, penipuan, pembunuhan, perkara perdata, perbuatan melawan hukum, atau kasus wanprestasi, dan lainnya.

"Itu dibagi secara merata oleh pimpinan. Jadi pengalamannya sama semuanya," ujar Made.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com