Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Harap MK Segera Proses Uji Materi Verifikasi Partai Politik

Kompas.com - 11/09/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Idaman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memroses dengan cepat permohonan uji materi terkait verifikasi partai politik yang terdapat dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemungutan suara akan segera memulai tahapan pengisian data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Tahapan ini merupakan salah satu tahap bagi parpol agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, kepada Majelis Hakim sidang panel MK dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Kabar terbaru, mengenai proses verifikasi, KPU sudah menetapkan minggu ketiga September (2017) itu sudah Sipol," kata Heriyanto.

Baca: Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemintaan pemohon akan dibahas bersama secara internal oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Akan disampaikan di RPH, ya," kata dia.

Saat ditemui usai persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, MK perlu mempercepat permohonan ini.

Jika tidak diputuskan segera, maka kerugian konstitusional Partai Idaman akan benar-benar terjadi.

Misalnya, MK memutuskan menerima permohonan uji materi dan mengharuskan bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi. Akan tetapi, masa verifikasi sudah berakhir.

"Karena kalau diputuskan atau dibacakan setelah proses verifikasi selesai, maka kerugian konstitusional kami sudah sangat nyata karena terjadi diskriminasi terhadap parpol baru dan lama," kata dia.

Selain mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu, Partai Idaman juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Menurut Partai Idaman, ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang sudah diputuskan oleh partainya sebagai bakal calon yang akan diusung pada Pilpres 2019. 

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com