Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Kompas.com - 21/08/2017, 12:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempersoalkan ketentuan tahapan verifikasi yang diberlakukan hanya bagi partai baru yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019.

Sementara partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi karena data mengacu pada pemilu sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari saat menyambangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Kami ingin permasalahkan pasal 173 ayat 1 dan 3 (UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)," kata Antoni.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Dalam pemilu 2014, ada 10 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi KPU, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem.

Menurut Antoni, ketentuan tersebut diskriminatif bagi partai baru. Sedianya, partai lama yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 juga diverifikasi oleh KPU.

Alasannya, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi berbagai macam dinamika.

"Perubahan penduduk, ada perubahan daerah otonomi baru (DOB), ada pengurus yang pindah ke partai lain," kata Antoni.

Pihaknya, lanjut Antoni, akan mengajukan uji materi ke MK terkait aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PSI, Grace Natalie, menanyakan kepada Hasyim apakah ketentuan verifikasi hanya bagi partai baru terkait dengan keterbatasan anggaran.

"Kalau dari segi anggaran, ada pengaruh enggak sama anggaran?" kata Grace.

Menjawab pertanyaan itu, Hasyim menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Sedianya, hal tersebut dipertanyakan ke DPR selaku pembuat undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com