JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan bahwa kemungkinan partai politik peserta Pemilu 2014 hanya akan menjalani proses verifikasi untuk Pemilu 2019 hanya di daerah otonomi baru (DOB).
Menurut Titi, proses verifikasi terhadap parpol-parpol, termasuk peserta Pemilu 2014, harus dilakukan di seluruh wilayah.
atakan, verifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019 tidak bisa hanya dilakukan di daerah otonomi baru (DOB).
"Enggak bisa hanya di DOB saja. Kalau verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2014 hanya dilakukan di DOB, ada ketidaksamaan perlakuan (hukum)," kata Titi, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Titi mengatakan, ada sejumlah persyaratan kepesertaan pemilu yang sudah kedaluwarsa, misalnya kepemilikan kantor tetap.
Persyaratan kepemilikan kantor tetap ini disebutkan paling lambat sampai tahapan berakhir, dan tahapan Pemilu 2014 sudah berakhir.
Menurut Titi, kalaupun persyaratannya masih sama seperti periode sebelumnya, akan tetapi ada konsekuensi jumlah. Syarat itu, misalnya, memiliki anggota 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
"Itu harus diverifikasi ulang, karena jumlah itu hampir semua kabupaten/kota mengalami pertambahan penduduk," ujar Titi.
Verifikasi terhadap seluruh parpol juga perlu dilakukan karena adanya dualisme kepengurusan di beberapa partai.
Titi berharap, seluruh parpol diwajibkan melakukan verifikasi sehingga ada kepastian hukum.
Di sisi lain, adanya kewajiban verifikasi berkontribusi positif bagi penguatan kelembagaan dan struktur partai untuk persiapan Pemilu 2019.
"Sangat disayangkan. Kalau kami menangkap KPU seolah-olah langsung meloloskan, padahal tanpa dasar. Masukan ini kami harap diakomodasi di uji publik ini," kata Titi.
Sebelumnya, KPU memberikan sinyal tetap akan memverifikasi seluruh parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Tetapi, untuk parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali maju pada Pemilu Legislatif 2019, kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Sebab, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemekaran.
"Ada kemungkinan (verifikasi untuk parpol peserta Pemilu 2014 hanya di DOB). Makanya, KPU akan menggelar data Pemilu 2014 kemarin itu ada berapa kabupaten/kota, ada berapa provinsi," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.