JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (11/9/2017).
Rencananya, Novanto akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
(baca: Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK)
Novanto sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017).
Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
(baca: Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Setya Novanto)
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada lebih dari 100 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.