Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 16:41 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa partainya menghormati langkah yang ditempuh Novanto.

"DPP Partai Golkar menghargai langkah Pak Setya Novanto dalam menggunakan haknya yang diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

 

(baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)

Golkar, kata Idrus, menganggap langkah yang dilakukan Novanto tersebut adalah persoalan yang biasa dalam proses hukum di Indonesia.

"Itu kan salah satu instrumen hukum yang ada di republik ini. Pak Setya Novanto memanfaatkan itu, menggunakan itu. Jadi saya kira itu adalah hal biasa dalam sebuah proses hukum. Tentu kita menghormati proses proses itu," katanya.

Karenanya, Golkar tak ingin langkah konstitusional yang diambil Novanto itu dianggap sebagai sebuah perlawanan kepada KPK.

"Ini yang penting, jangan praperadilan itu dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan itu merupakan suatu instrumen yang ada, yang dimanfaatkan yang digunakan, oleh pak Setya Novanto," kata Idrus.

(baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan)

Golkar juga berharap, hakim yang akan memimpin praperadilan berkerja independen, memutus persidangan dengan fakta dan bukti yang ada.

"Kita harapkan proses ini berjalan dengan baik. Kemudian hakim praperadilan juga independen. Sehingga dapat mengambil keputusan yang betul-betul didasarkan pada fakta-fakta yang ada," ujar dia.

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com