JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa partainya menghormati langkah yang ditempuh Novanto.
"DPP Partai Golkar menghargai langkah Pak Setya Novanto dalam menggunakan haknya yang diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
(baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)
Golkar, kata Idrus, menganggap langkah yang dilakukan Novanto tersebut adalah persoalan yang biasa dalam proses hukum di Indonesia.
"Itu kan salah satu instrumen hukum yang ada di republik ini. Pak Setya Novanto memanfaatkan itu, menggunakan itu. Jadi saya kira itu adalah hal biasa dalam sebuah proses hukum. Tentu kita menghormati proses proses itu," katanya.
Karenanya, Golkar tak ingin langkah konstitusional yang diambil Novanto itu dianggap sebagai sebuah perlawanan kepada KPK.
"Ini yang penting, jangan praperadilan itu dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan itu merupakan suatu instrumen yang ada, yang dimanfaatkan yang digunakan, oleh pak Setya Novanto," kata Idrus.
(baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan)
Golkar juga berharap, hakim yang akan memimpin praperadilan berkerja independen, memutus persidangan dengan fakta dan bukti yang ada.
"Kita harapkan proses ini berjalan dengan baik. Kemudian hakim praperadilan juga independen. Sehingga dapat mengambil keputusan yang betul-betul didasarkan pada fakta-fakta yang ada," ujar dia.
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.