Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hadar Nafis Gumay, menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu 2019 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan diajukan bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Menurut Hadar, ketentuan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara belum tepat diterapkan untuk pemilu 2019. Pemilihan Presiden dan wakilnya akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan para anggota legislatif.

"Jadi, seharusnya setiap parpol yang sudah memenuhi syarat sebagai pserta pemilu, maka mereka bisa sendri-sendiri atau bersama untuk mencalonkan (presiden) tanpa harus disyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen," kata Hadar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017).

(Baca: Mendagri: UU Pemilu Harusnya Dilakukan Penguatan, Bukan Sebaliknya)

Sementara Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pasal 222 UU Pemilu inskonstitusional. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Ambang batas pencalonan presiden haruslah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang dasar. Oleh karena itu, pembuat undang-undang semestinya kalau ingin membuat ambang batas pencalonan presiden harus membuat formula yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Dasar 45," kata Titi.

Guna menguatkan kedudukan hukum pada uji materi tersebut, Titi mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan demi terwujudnya kerangka hukum untuk penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi.

Sebelumnya, uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu juga digugat sejumlah pihak, yakni sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com