Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: UU Pemilu Harusnya Dilakukan Penguatan, Bukan Sebaliknya

Kompas.com - 06/09/2017, 11:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu hal terpenting adalah landasan hukum yang mendasari perhelatan demokrasi tersebut.

Oleh karena itu, seharusnya regulasi pemilu tersebut terus dilakukan penguatan-penguatan, bukan sebaliknya.

"Perlu terus adanya penguatan regulasi kepemiluan di Indonesia. UU ini sangat penting sebagai sebuah regulasi yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Pemilu lima tahunan yang demokratis," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2017).

Tjahjo menanggapi upaya sejumlah pihak untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Tjahjo, UU Pemilu diharapkan pemerintah alam mempertegas konsolidasi demokrasi itu. Undang-undang itu juga disebutkan Tjahjo telah mengatur sedemikian rupa agar konsolidasi tercapai.

(Baca: PBB Segera Gugat Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu)

"Seperti memperkecil disproporsonalitas dalam penghitungan kursi, semangat memperkuat sistem ketatanegaraan, adanya upaya pendidikan politik kepada publik, adanya upaya memperkuat institusi partai politik dan lainnya," tutup dia.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.

"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di MK.

(Baca: Dua Anggota DPR Aceh Ajukan Uji Materi UU Pemilu)

Selain itu, ketentuan ambang batas bertentanganan dengan rasionalitas. Sebab, pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak untuk pemilihan presiden dan legislatif, sehingga akan sulit menetapkan ambang batas untuk pencalonan presiden.

Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019. Alasannya, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014.

Untuk diketahui, terkait ambang batas sudah digugat oleh beberapa pihak. Di antaranya, gugatan diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh Partai Idaman. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mangatakan bahwa ketentuan ambang batas merugikan pihaknya.

Kompas TV Gerindra bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com