Meski demikian, pembahasan di internal Pansus belum memutuskan rekomendasi tertentu.
Ia menegaskan, Pansus hanya ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apakah KPK konsisten dengan aturan main hukum kita, norma hukum kita, atau tidak," kata dia.
Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rekomendasi Pansus terbuka untuk segala kemungkinan.
Sebelumnya, Pansus telah merilis 11 temuan sementara. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, satu per satu temuan Pansus mulai terklarifikasi.
Salah satunya, KPK melanggar nota kesepahaman KPK-Kepolisian-Kejaksaan bahwa apabila terjadi penangkapan terhadap salah satu oknum lembaga hukum, maka pimpinan lembaga yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu.
"Artinya memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas," kata Agun.
Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana mengundang KPK untuk mengonfirmasi semua temuan.
"Kami perkirakan antara 11 sampai 15 (September). Satu minggu kami akan full panggil KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.