Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus

Kompas.com - 05/09/2017, 12:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI-P Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wacana itu kini berkembang di internal Pansus sebagai usulan rekomendasi.

Namun, kata Eddy, wacana itu masih pemikiran pribadi anggota, belum diputuskan menjadi rekomendasi.

"Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," ujar Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Itu masih pemikiran-pemikiran," lanjut dia.

Baca: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK

Eddy mengatakan, saat ini Pansus masih mengumpulkan data-data yang selanjutnya akan dianalisa.

Rekomendasi yang dirumuskan Pansus akan disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Junimart Girsang, yang juga anggota Pansus Angket KPK, mencatat, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki KPK.

Misalnya, soal fungsi lembaga KPK dalam penegakan hukum. Sebab, fungsi penindakan sudah dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut dia, pencegahan merupakan fungsi utama KPK.

"KPK ini sebenarnya fungsinya apa? Pencegahan, pemberantasan atau edukasi? Kalau pemberantasan tentu ini juga bagian dari polisi dan jaksa," kata Junimart.

Baca: Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK

Ia mencontohkan, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK seringkali menyampaikan berapa lama telah mengintai objek yang akan ditangkap.

"Disebutkan sudah diikuti enam bulan, kalau sudah tahu kenapa dibiarkan? Dicegah dong. Itu kan suatu hal konkret sebenarnya," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Adapun, Anggota Pansus Angket dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menilai, fungsi trigger mechanism KPK tak berjalan seperti tujuan awal dibentuknya KPK.

"KPK punya fungsi utama supervisi, kordinasi, sebagai trigger mechanism terhadap lembaga-lembaga utama ini. Buktinya apa? Kalau orang masih tidak percaya polisi, tidak percaya jaksa, ya KPK gagal juga dong melakukan proses trigger mechanism," kata Daeng.

Meski demikian, pembahasan di internal Pansus belum memutuskan rekomendasi tertentu.

Ia menegaskan, Pansus hanya ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apakah KPK konsisten dengan aturan main hukum kita, norma hukum kita, atau tidak," kata dia.

Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rekomendasi Pansus terbuka untuk segala kemungkinan.

Sebelumnya, Pansus telah merilis 11 temuan sementara. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, satu per satu temuan Pansus mulai terklarifikasi.

Salah satunya, KPK melanggar nota kesepahaman KPK-Kepolisian-Kejaksaan bahwa apabila terjadi penangkapan terhadap salah satu oknum lembaga hukum, maka pimpinan lembaga yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu.

"Artinya memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas," kata Agun.

Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana mengundang KPK untuk mengonfirmasi semua temuan.

"Kami perkirakan antara 11 sampai 15 (September). Satu minggu kami akan full panggil KPK," ujar dia.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com