Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III-Kejaksaan Gelar Rapat Tertutup Bahas OTT KPK di Pamekasan

Kompas.com - 05/09/2017, 11:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR melakukan rapat dengan Kejaksaan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017). Namun, rapat berlangsung tertutup.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Selain Jamintel Kejagung, rapat juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng kepada wartawan.

(baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah)

Menurut Daeng, Komisi III berhak membahas soal OTT karena memiliki fungsi pengawasan terhadap KPK.

Dia melihat, ada kejanggalan dalam OTT yang dilakukan oleh KPK di Pamekasan.

"Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasie diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba dalam 1 X 24 jam dibebaskan, (dengan dalih) ternyata orang ini enggak ngerti apapun," ucap Daeng.

Komisi III, kata Daeng, menyoroti OTT Pamekasan tersebut. Menurut Daeng, KPK tidak memikirkan perasaan keluarga kedua jaksa yang dibawa ke Jakarta tersebut.

(baca: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain)

Apa yang dilakukan oleh KPK, kata dia, telah mempermalukan orang yang menjadi korban salah OTT.

"Kami akan bertanya ke KPK. Minta maaf juga tidak," kata Daeng.

Dia menambahkan, KPK terlalu mudah menangkap orang yang belum tentu ditemukan alat buktinya.

"Kalau memang ada alat buktinya, lengkap, no problem. Kami ingin penegakan hukum kita benar," katanya.

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, karena rapat ini menyangkut proses yang sedang berlangsung, ia meminta rapat diselenggarakan secara tertutup.

"Baik pimpinan. Ini kan menyangkut proses yang sedang berlanjut. Proses hukum yang sedang berlanjut itu yang kami pertimbangkan sebagai sesuatu hal yang confidential. Sekali lagi kami minta atau mohon rapat ini diselenggarakan dengan tertutup," kata Adi.

Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com