JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh tersangka kasus suap penanganan dugaan korupsi dana desa di Pamekasan hari ini, Senin (21/8/2017).
Adapun lima tersangka kasus suap tersebut yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).
(Baca juga: KPK Analisis Hasil Geledah Kasus Suap Penangan Korupsi Dana Desa Pamekasan)
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
(Baca juga: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain)
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan.
Ia disebutt tak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut disebut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta.
Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.