JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Rabu (9/8/2017).
Keduanya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Achmad Syafii akan diperiksa sebagai saksi untuk Rudi Indra Prasetya.
Sementara, Rudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Dia akan diperiksa untuk tersangka Achmad Syafii.
Baca: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain
Kemudian, penyidik memanggil Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Awalnya, menurut Syarif, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Baca: Jaksa Tertangkap Lagi, Kejaksaan Sebut Sudah Berkali-kali Peringatkan
Menurut Syarif, setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.