Ia mencontohkan, pembahasan RUU Minuman Beralkhohol (RUU Minol) di mana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian belum memperoleh kata sepakat.
Dalam setiap pertemuan, kata dia, salah satu pihak kerap tak datang.
"Kalau kebetulan datang bersama, itu kami hanya menyaksikan perdebatan di antara komponen pemerintah," ujar Hendrawan.
Ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi fasilitator agar tercapai kesepakatan di antara dua kementerian tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo megatakan, nasib sama terjadi pada pembahasan RUU Pertembakauan.
Menurut dia, pembahasan juga terhambat oleh pihak pemerintah meski sebelumnya sudah ada lobi antara dua belah pihak.
Firman mengatakan, ia sempat kesulitan ketika menghubungi pimpinan kementerian terkait RUU tersebut.
"Terkait sumbatan-sumbatan ini agar diingatkan kembali kepada sektornya," ujar Firman.
Mengintensifkan rapat konsultasi
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan semacam rapat konsultasi untuk mengevaluasi lebih jauh soal kerja legislasi.
Rapat konsultasi diintensifkan antara tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan pemerintah, sesuai amanat UU.
Hal itu diperkuat fakta bahwa koordinasi lembaga, baik terhadap internal maupun eksternal masih lemah.
Ia mencontohkan, saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
Dalam raker tersebut terungkap bahwa ada RUU yang sudah masuk Prolegnas, tetapi tak diketahui kementerian terkait.
"Agar koordinasi lebih baik, mudah-mudahan 2018 bisa kita laksanakan," ujar Supratman.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai positif usulan tersebut.
Menurut dia, perlu semacam rapat setengah kamar atau diskusi antara tiga belah pihak untuk membicarakan soal RUU yang mandeg.
Yasonna mengatakan, terkadang ada kepentingan sektoral pada masing-masing kementerian.
"Saya setuju rapat koordinasi tiga lembaga. Mungkin tidak terlalu formal, kalau formal jaga-jaga gengsi," ujar Yasonna.