JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat baru menyelesaikan 4 rancangan undang-undang (RUU) secara kumulatif terbuka, dari target 49 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
Capaian kinerja legislasi DPR ini dibahas dalam rapat koordinasi Badan Legislasi (Baleg) bersama DPD dan Kementerian Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Adapun, 21 RUU masih dalam tahap pembicaraan di tingkat I, dan 8 di antaranya adalah RUU kumulatif terbuka.
Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo selaku pimpinan rapat mengingatkan agar pembahasan diefektifkan, mengingat waktu kerja efektif tinggal dua bulan lagi menuju akhir tahun 2017.
Baca: Menanti DPR Menggenjot Kinerja Legislasi...
"Dari gambaran capaian legislasi tersebut tentunya masih sangat rendah," kata Arif, dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Belum optimalnya capaian Prolegnas, menurut dia, karena sejumlah faktor.
Penyebabnya, di antaranya, kurang kuatnya komitmen salah satu pihak (DPR atau pemerintah) dalam menyelesaikan tahapan pembentukan UU yang telah direncanakan, lemahnya koordinasi antar-lembaga penbentuk UU, hingga kurangnya pemahaman komprehensif tentang proses pembentukan UU.
Sementara, jadwal kunjungan kerja, baik dalam maupun luar negeri, menurut Arif, tak menjadi penghambat karena pembahasan UU dikerjakan secara simultan.
"Ini soal political will saja dari pemerintah dan DPR," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Arif mengatakan, kerja legislasi tak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas. Substansi dalam membahas UU perlu dibedah secara mendalam.
"Kalau UU substansinya memang alot ya enggak bisa dipaksakan," ujar dia.
Baca juga: Dari 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Baru Selesaikan 9 Undang-Undang
Dalam rapat tersebut juga disepakati empat usulan RUU baru, yakni RUU Sumber Daya Air, RUU Serah Simpan Karya Cetak, Rekam dan Elektronik, RUU Konsultan Pajak, dan RUU Praktik Pekerjaan Sosial.
Sementara, ada dua RUU disepakati masuk daftar Prolegnas 2015-2019, yakni RUU Permusikan dan RUU Hak atas Tanah Adat.
Lemahnya koordinasi
Lemahnya koordinasi dalam proses pembahasan menjadi salah satu hal yang disoroti.
Hal itu disinggung oleh Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno. Ia mengatakan, ada beberapa RUU yang sudah hampir selesai, tetapi ada diskoneksi.
"Ibarat sepakbola, bolanya sudah di depan gawang," ujar Anggota Komisi XI DPR itu.
Ia mencontohkan, pembahasan RUU Minuman Beralkhohol (RUU Minol) di mana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian belum memperoleh kata sepakat.
Dalam setiap pertemuan, kata dia, salah satu pihak kerap tak datang.
"Kalau kebetulan datang bersama, itu kami hanya menyaksikan perdebatan di antara komponen pemerintah," ujar Hendrawan.
Ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi fasilitator agar tercapai kesepakatan di antara dua kementerian tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo megatakan, nasib sama terjadi pada pembahasan RUU Pertembakauan.
Menurut dia, pembahasan juga terhambat oleh pihak pemerintah meski sebelumnya sudah ada lobi antara dua belah pihak.
Firman mengatakan, ia sempat kesulitan ketika menghubungi pimpinan kementerian terkait RUU tersebut.
"Terkait sumbatan-sumbatan ini agar diingatkan kembali kepada sektornya," ujar Firman.
Mengintensifkan rapat konsultasi
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan semacam rapat konsultasi untuk mengevaluasi lebih jauh soal kerja legislasi.
Rapat konsultasi diintensifkan antara tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan pemerintah, sesuai amanat UU.
Hal itu diperkuat fakta bahwa koordinasi lembaga, baik terhadap internal maupun eksternal masih lemah.
Ia mencontohkan, saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
Dalam raker tersebut terungkap bahwa ada RUU yang sudah masuk Prolegnas, tetapi tak diketahui kementerian terkait.
"Agar koordinasi lebih baik, mudah-mudahan 2018 bisa kita laksanakan," ujar Supratman.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai positif usulan tersebut.
Menurut dia, perlu semacam rapat setengah kamar atau diskusi antara tiga belah pihak untuk membicarakan soal RUU yang mandeg.
Yasonna mengatakan, terkadang ada kepentingan sektoral pada masing-masing kementerian.
"Saya setuju rapat koordinasi tiga lembaga. Mungkin tidak terlalu formal, kalau formal jaga-jaga gengsi," ujar Yasonna.