JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dossy Iskandar, mengatakan, Badan Keahlian DPR (BKD) tidak punya kapasitas untuk menyosialisasikan suatu rancangan atau revisi undang-undang.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan BKD yang saat ini terus menyosialisasikan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BKD itu enggak punya kapasitas untuk menyosialisasikan. Badan Keahlian itu supporting system. Kalau mau begitu kan bisa lewat Baleg. Kemudian perorangan anggota DPR," kata Dossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Ia menilai, langkah BKD melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK berlebihan. Jika sosialisasi tersebut diteruskan, akan memberi kesan DPR tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, saat ini tak ada dorongan dari fraksi-fraksi di DPR untuk memasukkan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.
(Baca: Ditanya soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Meradang)
"Kami nanti mau meminta pimpinan Dewan mengevaluasilah langkah-langkah ini. Ini enggak produktif," lanjut Dossy.
Sejumlah penolakan disuarakan menyusul bergulir kembalinya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.
Meski demikian, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.