Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Farhat Abbas, Istri Setya Novanto Pernah Bertemu Elza Syarief

Kompas.com - 04/09/2017, 15:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Farhat bersaksi untuk Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Dalam persidangan, Farhat sempat ditanya jaksa tentang informasi yang ia ketahui seputar kedekatan pengacara Elza Syarief dengan Miryam.

Selain itu, terkait pertemuan antara Elza dan istri Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Apa saksi pernah dapat informasi dari Elza tentang komunikasi WhatsApp yang ia lakukan?" Ujar jaksa KPK.

(baca: Kepada Jaksa KPK, Miryam Minta Farhat Abbas Dijadikan Tersangka)

Menurut jaksa, informasi itu disebutkan Farhat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Farhat kemudian menjelaskan perihal informasi yang ia terima dari Elza Syarief itu.

"Waktu itu katanya ada yang ingin ketemu dengan Ibu Elza. Istrinya Pak Ketua Umum Golkar," ujar Farhat.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Menurut Farhat, dari informasi yang ia ketahui, pertemuan antara istri Setya Novanto dan Elza Syarief sudah terlaksana.

Pertemuan keduanya diduga membahas persoalan terkait Miryam dan kasus korupsi e-KTP.

Menurut Farhat, ia sendiri pernah ditunjukan oleh penyidik KPK, transkrip pembicaraan Elza dan istri Novanto melalui WhatsApp.

(baca: Merasa Ada Ancaman, Elza Syarief Minta Perlindungan ke KPK)

Dari bukti tersebut diketahui bahwa keduanya ingin bertemu untuk membicarakan sesuatu hal.

Namun, Farhat tidak dapat memastikan apakah pertemuan keduanya membahas seputar Miryam dan kasus korupsi e-KTP.

Sebab, dalam BAP, Elza mengatakan bahwa pertemuan itu membicarakan masalah lain.

"Yang saya tahu jadi bertemu. Tapi mungkin di BAP mereka klarifikasi bertemu untuk tujuan lain," kata Farhat.

Kompas TV Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com