JAKARTA, KOMPAS.com - Kamaludin yang didakwa menerima suap bersama-sama mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.
Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang.
Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
(baca: Orang Dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, Dituntut 8 Tahun Penjara)
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara delapan tahun dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum.
(baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga.
Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.