JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, tidak hanya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
"Jumlah uang pengganti besarnya sama dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Mengenai uang pengganti dalam tuntutan jaksa, apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Patrialis akan disita dan dilelang.
Jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama 1 tahun.
Baca: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan Patrialis selaku hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Jaksa juga menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, Patrialis bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Baca: Orang Dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, Dituntut 8 Tahun Penjara
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.