JAKARTA, KOMPAS.com - Kamaludin yang didakwa menerima suap bersama-sama mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat pada hakim dan lembaga peradilan.
Meski demikian, Kamaludin dianggap memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan.
Kamaludin juga bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Selain tuntutan penjara dan denda, Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang.
Jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama 9 bulan.
Patrialis dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Baca: Kamaludin Menangis Meminta Maaf kepada Patrialis Akbar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.