Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Diduga Butuh Rp 2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita

Kompas.com - 14/08/2017, 16:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam surat dakwaan, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga akan digunakan Patrialis untuk membayar pembelian apartemen.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan terhadap Patrialis Akbar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

"Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar jaksa Lie Setiawan.

Baca: Patrialis Akbar dan Perempuan Bernama Anggita

Menurut jaksa, rencananya apartemen tersebut akan diberikan untuk teman perempuan Patrialis, Anggita Eka Putri.

Anggita pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Saat bersaksi, Anggita mengakui bahwa ia sempat ditawarkan apartemen oleh Patrialis.

"Sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku enggak mau tinggal di apartemen," ujar Anggita kepada jaksa KPK.

Selain itu, Anggita juga pernah ditawari rumah oleh Patrialis.

Menurut Anggita, ia dan Patrialis sempat pergi bersama-sama melihat rumah seharga Rp 1-2 miliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M

Anggita juga mengatakan bahwa ia pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.

Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Baca: Anggita Mengaku Diberi Mobil, Pakaian dan Uang oleh Patrialis Akbar

Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat temui Presiden Joko Widodo guna membahas dinamika dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu sekaligus untuk mencari pengganti patrialis akbar yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut dugaan korupsi. Pertemuan Arief Hidayat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memberikan laporan terkait status Hakim MK Patrialis Akbar. Dari hasil pertemuan ini Majelis Kehormatan MK akan bersidang kembali untuk mendapatkan rekomendasi dan menentukan pemberhentian Patrialis secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com