Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Hargai Upaya KPK Tangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha

Kompas.com - 01/09/2017, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Siti Masitha terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK seusai menggelar rapat di kantornya, Selasa (29/8/2017) lalu.

"Karena negara ini negara hukum, maka hukum sejatinya menjadi panglima dan kontrol bagi sistem kehidupan kita. Apa yang dilakukan KPK kami hargai sepenuhnya," ujar Idrus saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2017).

(baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)

Idrus memastikan partainya akan memberikan pendampingan hukum untuk Siti Masitha.

Menurut dia, DPP Partai Golkar telah menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan pendampingan kepada Siti selama menjalani proses hukum.

Selain itu, lanjut Idrus, pihaknya akan memastikan bahwa proses hukum terhadap Siti berjalan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Sesuai dengan protap yang ada Partai Golkar memberikan tugas sepenuhnya kepada ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan pengawalan, pendampingan, memastikan proses hukum yang ada itu berdasarkan pada fakta hukum yang ada dan demi untuk keadilan," kata Idrus.

Penangkapan Siti Masitha dan sejumlah orang lainnya terkait dengan dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.

Selain Siti Masitha, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.

Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal.

(baca: KPK Sita Rp 200 Juta dari Rumah Pemenangan Wali Kota Tegal)

KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti Masitha dalam Pemilihan Wali Kota Tegal pada 2019.

Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.

Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditrasnfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.

(baca: Sejak Januari 2017, Wali Kota Tegal dan Orang Kepercayaannya Terima Rp 5,1 Miliar)

Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.

Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com