JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur PEnyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman mengatakan, video yang diputar pada persidangan Miryam S. Haryani telah dipotong sehingga konteksnya tidak utuh.
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam video tersebut, terungkap ada sejumlah penyidik yang bertemu anggota Komisi III DPR di luar pemeriksaan, salah satunya Aris.
Selain itu, melalui video pemeriksaan Miryam itu disebutkan pula Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Akui Ada Penyidik yang Bertemu Miryam di Luar Pemeriksaan
Ia menganggap video tersebut sengaja dipotong atas permintaan penyidik tertentu yang ingin menyerangnya secara personal dengan menampilkan Aris yang diduga menemui anggota Komisi III dan menerima uang Rp 2 miliar.
“Konteksnya ini sudah dipilih JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekuel mana yang akan ditampilkan. Kemudian ada salah satu penyidik yang akan diperiksa dalam persidangan itu, datang ditampilkan yang ada independen,” ujar Aris, seusai Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2017) malam.
“Kita lihat siapa yang independen. Itu (video di persidangan) tidak ada dalam sekuel yang dipilih JPU KPK,” lanjut dia.
Namun, saat ditanya siapa penyidik yang akan diperiksa dalam persidangan itu, Aris enggan menjawab.
Baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya
Hanya, ia menilai, upaya tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap dirinya, sehingga ia juga telah melaporkan penyidik tersebut ke pngawas internal KPK dan Mabes Polri.
“Artinya secara pribadi ingin menampilkan itu dan dia tahu betul di situ ada saya. Disebutkan. Saya tak ingin menyebutkan (nama). Yang jelas ada yang datang. Karena itu dalam penyelidikan Polri saya serahkan ke sana semua,” tutur Aris.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.