JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8/2017).
Penangkapan terhadap Siti Masitha menambah daftar OTT KPK pada Agustus 2017.
Bulan ini, KPK sudah melakukan 4 OTT.
Baca: Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Tangan Wali Kota Tegal Siti Masitha
1. OTT di Pamekasan
OTT pertama bulan Agustus ini dilakukan KPK pada 2 Agustus di Pamekasan, Jawa Timur.
Operasi yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan korupsi dana desa di Pamekasan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Baca TOPIK: KPK Tangkap Bupati dan Kajari Pamekasan
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Ia disebut tak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.
Achmad ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.
2. OTT Panitera PN Jaksel
Kasus OTT kedua dalam bulan ini yakni menjerat Tarmizi, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terkena OTT pada Senin (21/8/2017).
Selain Tarmizi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.
Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap
Istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.
Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta.
Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.
Tarmizi diduga menerima suap untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Baca TOPIK: Panitera PN Jakarta Selatan Ditangkap KPK