Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap, Kemendagri Siapkan Pengganti

Kompas.com - 29/08/2017, 22:27 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menunjuk Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Nur Sholeh sebagai Plt Wali Kota.

"Kalau langsung ditahan KPK, segera Kemendagri menunjuk wakil wali kota sebagai Plt (wali kota)," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2017).

Penunjukan Plt Wali Kota Tegal itu agar jalannya roda pemerintah di kota yang menjadi "eksportir" warung tegal (Warteg) itu tidak terganggu.

"Agar jalannya pemerintahan di pemerintah kota (Tegal) tetap berjalan seperti biasa," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(Baca: Siti Masitha yang Ditangkap KPK adalah Perempuan Pertama yang Pimpin Tegal)

Meski demikian, sampai saat ini Tjahjo mengaku masih menunggu keterangan resmi dari lembaga anti-rasuah terkait OTT yang baru saja dilakukan kepada jajarannya di daerah.

"Sikap secara resmi belum. Menunggu pengumuman resmi KPK saja dulu," tutup dia.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa Wali Kota Tegal ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Betul ada OTT di Jateng, tunggu konpers," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017) malam.

Menurut informasi, Siti ditangkap seusai menggelar rapat di kantornya. Namun, hingga saat ini KPK belum memberikan informasi detail terkait perihal penangkapan tersebut.

Siti masih dalam pemeriksaan intensif KPK. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada Rabu (30/8/2017).

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com