Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 21:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan kepada DPR.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti usai menjalani persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). Ninik merupakan utusan dari pihak pemerintah dalam gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

Ninik menyampaikan, pemerintah hanya memberikan pendapat kepada MK. Menurut pemerintah, Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.

(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)

Sementara Kepala Subdirektorat Ligitasi Bidang Polhukam, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus menambahkan, hak angket merupakan pilihan hukum bagi DPR. Sebab, tidak diatur secara rinci mengenai batasannya.

"Tidak ada konstitusi yang dilanggar ketika DPR melakukan angket kepada KPK. Ini pilihan hukum bagi pembuat undang-undang," kata dia.

Hotman melanjutkan, sedianya masyarakat memahami adanya kebijakan hukum terbuka pada aturan hak angket.

"Supaya masyarakat paham betul bahwa UUD hanya mengatur DPR punya hak angket, tidak ada batasan kepada siapa pun dilakukan," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Ketika disinggung bahwa salah satu alasan Pemohon adalah menganggap KPK bukan bagian dari lembaga ekslusif sehingga tidak bisa dikenakan hak angket, Hotman mengatakan, masalah itu akan diperdebatkan pada sidang berikutnya.

"Kami perdebatkan di sesi berikutnya, hak angket adalah hak DPR yang dilahirkan UUD 1945. Nanti diuji apakah KPK termasuk bagian pemerintah atau tidak," kata Hotman.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com