Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Kompas.com - 29/08/2017, 13:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut," ujar Ninik dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden)

Karena tidak ada aturan yang merinci batasan penggunaan hak angket, lanjut Ninik, maka kepada siapa penggunaan hak angket ditujukan menjadi pilihan kebijakan DPR selama tidak digunakan secara sewenang-wenang.

"Hak angket merupakan pilihan hukum atau open legal policy dari pemerintah dan DPR (selaku pembuat undang-undang), dan pilihan kebijakan yang demikian tidaklah dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang," kata dia.

Untuk diketahui, ada empat gugatan terkait hak angket yang disidangkan oleh MK pada hari ini.

Pertama, permohonan dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, pemohonnya di antaranya Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, dan Yadyn yang merupakan Pegawai KPK.

Kedua, permohonan bernomor perkara 47/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Koalisi masyarakat sipil selamatkan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI).

Ketiga, permohonan bernomor perkara 37/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Horas AM Naiborhu.

Keempat, permohonan nomor perkara 36/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara dan Yudhistira Rifky Darmawan.

Sebelumnya, dalam sidang untuk perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 yang digelar pada Senin (21/8/2017), Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa penggunaan hak angket tidak limitatif terhadap pemerintah saja.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Akan tetapi, juga terhadap pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Pihak yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian," kata Widodo.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com