Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warganet" dan "Netizen" Kini Sudah Masuk KBBI V Daring

Kompas.com - 23/08/2017, 19:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan julukan baru bagi para pengguna teknologi tersebut.

Meningkatnya frekuensi penggunaan kata "netizen" dalam dua tahun terakhir membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memasukkan "netizen" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Keputusan memasukkan "netizen" dalam KBBI dilakukan setelah sidang komisi istilah.

Istilah "netizen" sebelumnya tidak kita temukan ketika media masih didominasi media cetak (pembaca), radio (pendengar), dan televisi (pemirsa/penonton).

Secara sederhana, netizen didefinisikan sebagai warga internet, sebab kata itu merupakan akronim dari internet dan citizen (warga).

Dalam perkembangannya, media-media di Indonesia khususnya, seringkali menggunakan warganet -yang merupakan singkatan warga internet- untuk memadankan kata netizen.

Pada sejumlah perusahaan media, aturan tata bahasa mengharuskan kata netizen ditulis miring (Italic). Namun, ada juga yang tidak memberlakukan demikian.

Kini, kedua kata tersebut sudah dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V daring (dalam jaringan), sebagaimana informasi yang diunggah salah satu pakar internet yang membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ivan Lanin.

"Warganet dan Netizen sudah dimasukkan KBBI V Daring. Keduanya bersinonim. kbbi.kemendikbud.go.id/entri/netizen," tulis Ivan melalui akun Twitter di @ivanlanin.

Ketika salah seorang netizen dengan akun @seusiamu perihal penulisannya dalam bentuk miring atau tidak, Ivan menjawab, "Tidak".

Untuk penulisannya, Ivan menegaska, yang benar adalah netizen, bukan netijen.

Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar menjelaskan, sebuah kata bisa masuk dalam KBBI jika frekuensi penggunaannya tinggi.

Kata tersebut baru, unik, sedap didengar, dan berkonotasi positif.

"Tentu masuk atau diserapnya sebuah kata melalui proses pengumpulan data, analisis data, apakah kata itu kategori umum atau khusus," kata Dadang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/8/2017).

Jika kata itu masuk dalam kategori ilmu khusus, maka Kemendikbud mengundang pakar dalam bidang terkait dalam sidang komisi istilah.

Menurut Dadang, frekuensi penggunaan kata netizen oleh masyarakat Indonesia mulai tinggi dua tahun terakhir.

Kompas TV Perusahaan Teknologi Dukung Netralitas Internet

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com