Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bawah Umur di Nias Divonis Mati, "Fair Trial" Indonesia Dianggap Lemah

Kompas.com - 20/03/2015, 22:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai bahwa Indonesia gagal menerapkan prinsip peradilan yang adil atau fair trial dalam memutuskan vonis mati seseorang. Anggara mencontohkan kasus anak di bawah umur di Nias yang divonis mati dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Padahal, dalam Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28 yang dilaksanakan pada 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, dinyatakan bahwa seluruh putusan pidana mati di Indonesia telah sesuai dengan prinsip fair trial.

"Putusan Yusman Telaumbanua secara total telah menghapus anggapan itu, bahwa harus disadari dan diakui peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip fair trial," ujar Anggara melalui siaran pers, Jumat (20/3/2015).

Anggara menilai, Yusman yang masih termasuk usia anak-anak tidak dapat dihukum mati. Berdasarkan hukum Internasional, merujuk pada Pasal 37 (a) Konvensi Hak Anak dan Pasal 6 ayat (5) Konvenan Hak Sipil dan Politik, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada anak.

Selain itu, kata Anggara, dalam kasus Yusman diduga terjadi pelanggaran hak anak. Sebagai anak di bawah umur, Yusman semestinya diperiksa dalam sidang tertutup dan khusus anak.

"Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, semua proses yang dihadapi Yusman Telaumbanua disamakan dengan peradilan terdakwa usia dewasa," kata Anggara.

Anggara mengatakan, Yusman tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak selama proses hukumnya berjalan. Padahal, berdasarkan Pasal 3 huruf c UU SPPA diatur ketentuan bahwa Anak berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Alih-alih meminta keringanan hukuman untuk kliennya, kuasa hukun Yusman malah meminta kliennya dihukum mati.

"Parahnya hakim tidak merespon persoalan ini. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mendasarkan alasan pernyataan advokat Yusman Telaumbanua sebagai dasar tidak adanya rekayasa kasus dalam kasus tersebut," ujar Anggara.

Oleh karena itu, ICJR meminta memerintah merespon cepat kasus Yusman dan bersedia "pasang badan" menjawab seluruh keraguan terkait fair trial di Indonesia. Pemerintah pun diminta segera melakukan upaya hukum seperti PK dan Kasasi untuk Yusman.

"Untuk seluruh kasus pidana mati, pemerintah harus segera memastikan tidak ada keraguan terkait isu fair trial dalam kasus-kasus yang selama ini ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com