JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan panitera pengganti yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi telah diberhentikan sementara.
"Kemarin, dengan tertangkapnya langsung diterbitkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Hatta Ali, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Ali berterima kasih kepada KPK karena kejadian ini, yang dinilai telah menertibkan badan peradilan.
MA dengan KPK, menurut dia, sudah punya koordinasi yang baik.
"Jadi memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih," ujar Ali.
(baca: Tiga Tersangka Dugaan Kasus Suap Panitera PN Jaksel Ditahan KPK)
Ali belum mengetahui, bagaimana hubungan panitera bernama Tarmizi itu dengan pengacara yang melakukan penyuapan.
"Kita tidak tahu bagaimana hubungan mereka dengan pencari keadilan yang kebetulan advokat sehingga terjadi demikian. Tapi kita tetap melakukan koordinasi dengan KPK," ujar Ali.
(baca: Suap Panitera PN Jaksel agar Hakim Tolak Gugatan 7,6 Juta Dollar AS)
Ia menegaskan, kasus ini adalah perbuatan oknum. Sehingga, yang rusak bukan sistem manajemen administrasi penanganan perkara di pengadilan.
"Oknum ini menyalahgunakan. Sistemnya kan tidak ada yang dirusak, sistem yang dirusak ya dia menyalahgunakan," ujar Ali.
Menurut Ali, pengawasan MA terhadap panitera terus berjalan. Meski demikian, dia mengakui ada keterbatasan, misalnya soal penyadapan.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan KPK. KPK punya alat penyadapan, kita tidak punya. Sehingga kita perlu koordinasi dengan KPK yang punya alat penyadapan," ujar Ali.
(baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah Sapi dan Kambing untuk Samarkan Suap)
KPK menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini, yang diberikan melalui transfer bank.
"Dalam OTT, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Agus, pemberian pertama dilakukan pada 22 Juni 2017. Saat itu, Akhmad menyetorkan uang ke rekening milik Teddy Junaedi, tenaga honorer pada PN Jaksel.
Kemudian, pemberian selanjutnya dilakukan pada 16 Agustus 2017, sebesar Rp 100 juta.
Dalam bukti penyetoran, uang itu disebut sebagai DP pembayaran tanah. Selanjutnya, Akhmad kembali menyetorkan uang Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017.
Dalam bukti pengiriman, uang tersebut dicatat sebagai pelunasan pembelian tanah.
"Sehingga total pemberian seluruhnya Rp 425 juta," kata Agus.
Menurut Agus, uang yang diberikan kepada Tarmizi diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.