Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jaksel Ditangkap, Ketua MA Terima Kasih ke KPK

Kompas.com - 23/08/2017, 11:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan panitera pengganti yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi telah diberhentikan sementara.

"Kemarin, dengan tertangkapnya langsung diterbitkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Hatta Ali, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Ali berterima kasih kepada KPK karena kejadian ini, yang dinilai telah menertibkan badan peradilan.

MA dengan KPK, menurut dia, sudah punya koordinasi yang baik.

"Jadi memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih," ujar Ali.

 

(baca: Tiga Tersangka Dugaan Kasus Suap Panitera PN Jaksel Ditahan KPK)

Ali belum mengetahui, bagaimana hubungan panitera bernama Tarmizi itu dengan pengacara yang melakukan penyuapan.

"Kita tidak tahu bagaimana hubungan mereka dengan pencari keadilan yang kebetulan advokat sehingga terjadi demikian. Tapi kita tetap melakukan koordinasi dengan KPK," ujar Ali.

(baca: Suap Panitera PN Jaksel agar Hakim Tolak Gugatan 7,6 Juta Dollar AS)

Ia menegaskan, kasus ini adalah perbuatan oknum. Sehingga, yang rusak bukan sistem manajemen administrasi penanganan perkara di pengadilan.

"Oknum ini menyalahgunakan. Sistemnya kan tidak ada yang dirusak, sistem yang dirusak ya dia menyalahgunakan," ujar Ali.

Menurut Ali, pengawasan MA terhadap panitera terus berjalan. Meski demikian, dia mengakui ada keterbatasan, misalnya soal penyadapan.

"Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan KPK. KPK punya alat penyadapan, kita tidak punya. Sehingga kita perlu koordinasi dengan KPK yang punya alat penyadapan," ujar Ali.

(baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah Sapi dan Kambing untuk Samarkan Suap)

KPK menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka.

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini, yang diberikan melalui transfer bank.

"Dalam OTT, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agus, pemberian pertama dilakukan pada 22 Juni 2017. Saat itu, Akhmad menyetorkan uang ke rekening milik Teddy Junaedi, tenaga honorer pada PN Jaksel.

Kemudian, pemberian selanjutnya dilakukan pada 16 Agustus 2017, sebesar Rp 100 juta.

Dalam bukti penyetoran, uang itu disebut sebagai DP pembayaran tanah. Selanjutnya, Akhmad kembali menyetorkan uang Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017.

Dalam bukti pengiriman, uang tersebut dicatat sebagai pelunasan pembelian tanah.

"Sehingga total pemberian seluruhnya Rp 425 juta," kata Agus.

Menurut Agus, uang yang diberikan kepada Tarmizi diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Dalam perkara tersebut, Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com