JAKARTA, KOMPAS.com - Suap sebesar Rp 400 juta yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan swasta.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara yang mewakili pihak tergugat.
"Diduga pemberian AKZ pada TMZ agar gugatan ditolak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
(baca: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel dan Pengacara sebagai Tersangka)
Gugatan yang dimaksud, yakni gugatan perdata wanprestasi antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Selain itu, menurut Agus, uang Rp 400 juta tersebut agar PN Jaksel menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aqua Marine.
Akhmadi merupakan pengacara yang mewakili PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Menurut Agus, putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut rencananya akan dibacakan pada Senin 21 Agustus 2017.
Namun, sebelum persidangan, Tarmizi, Akhmadi dan tiga orang lainnya ditangkap oleh petugas KPK.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan Tarmizi dan Akhmad Zaini sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.