Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pengganti "Full Day School" Terbit Awal September

Kompas.com - 18/08/2017, 18:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter yang akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari akan terbit pada awal September mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Sunardi, di Jakarta, Jumat, (18/8/2017).

"Perpresnya Insya Allah September awal (keluar)" kata Didik.

Saat ini, Perpres tersebut masih terus digodok Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretaris Negara.

"Senin di Kemenkumham harmonisasi, biasanya digodok beberapa hari dulu. Jadi enggak lama lagi Insya Allah (dikeluarkan)," kata Didik.

Baca: Akan Terbitkan Perpres, Jokowi Tegaskan "Full Day School" Tak Wajib

Ada beberapa perubahan pada isi perpres. Namun, ia enggan membeberkannya secara detil.

"Isi perpres ya penguatan pendidikan karakter. Yang jelas mengakomodasi beberapa kegiatan yang sekarang sudah ada di lapangan. Jadi sama sekali tidak untuk mematikan kegiatan-kegiatan yang ada," kata Didik.

Didik mengatakan, terkait lama waktu belajar dalam sepekan dikembalikan lagi ke sekolah.

"Jadi yang mau 5 hari silakan, 6 hari juga silakan. Jadi, dua-duanya boleh," kata Didik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter.

Perpres ini akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari.

Baca: Ganti Permendikbud soal Full Day School, Jokowi Akan Terbitkan Perpres

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.

Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya.

Bagi sekolah yang sudah siap, bisa menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Sementara, bagi yang belum siap, diperbolehkan untuk tak menerapkannya.

Mengenai kapan Perpres tersebut akan dikeluarkan, Jokowi melempar penjelasan rincinya untuk ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kompas TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menolak berkomentar banyak mengenai kebijakan sekolah 5 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com