JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, peraturan presiden mengenai pendidikan karakter saat ini masih terus digodok oleh pemerintah. Perpres ini akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud tersebut sebelumnya mendapat protes dari kalangan Nahdlatul Ulama. NU protes karena Perpres tersebut mengatur soal sekolah 5 hari dalam sepekan atau 8 jam dalam sehari sehingga bisa mematikan sekolah madrasah diniyah.
"Itu lagi dikaji kembali di antara semua kementerian dan lembaga. Jadi prinsipnya nanti itu semuanya akan kami serahkan ke PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) satuan pendidikannya masing-masing, dengan persetujuannya tentu saja lingkungan sekolah dan tentu saja atas rekomendasi Kemenag," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
(Baca: Jokowi: Tak Perlu Risau soal "Full Day School")
"Dan ini sebenarnya berkaitan dengan full day school atau lima hari sekolah, namun ini penguatan pendidikan karakter bangsa, di mana anak-anak itu diharapkan bisa bersinergi dan bersama-sama dengan organisasi formal dan informal lainnya, itu paham bagaimana penguatan pendidikan karakter," kata dia.
Puan pun menjamin perpres yang disusun ini tidak akan membebani siswa untuk sekolah dari pagi sampai sore atau malam hari.
Ia juga memastikan Perpres ini tidak akan mengganggu sekolah madrasah diniyah sebagaimana dikhawatirkan kalangan NU. Di dalam perpres, tak ada kewajiban bagi pihak sekolah untuk menjalankan sekolah 8 jam sehari.
(Baca: Said Aqil Nilai "Full Day School" Tak Bentuk Karakter Anak)
"Tidak ada kewajiban, ini sifatnya opsional. Artinya yang sudah siap silahkan untuk ikut. Yang tidak siap, kita tidak akan memaksakan. Jadi prinsipnya, kita tidak akan membebani anak-anak murid sampai katanya sekolah dari pagi sampai sore sampai malam, bukan itu," ucap Puan.
Terkait waktu selesainya Perpres, Puan belum bisa memberikan kepastian. Namun, ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan Perpres ini secepatnya.
"Secepatnya, setelah draft perpres sudah disepakati bersama (oleh semua pihak)," kata dia.