Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Bebas, Lima Napi Teroris Diharapkan Tak Kembali ke Jaringannya

Kompas.com - 18/08/2017, 17:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI berharap mantan narapidana kasus terorisme tidak kembali ke jaringannya setelah bebas dari penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi bebasnya lima mantan narapidana kasus terorisme setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI pada Kamis (17/8/2017) kemarin.

"Kami harapkan mereka sadar dan mari kita bersama-sama hidup berbangsa dan bernegara yang tidak terkait dengan urusan-urusan yang terkesan keras," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Setyo mengatakan, terkait penanganan mantan narapidana terorisme menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepolisian hanya bersifat membantu.

Baca: 35 Napi Kasus Terorisme Dapat Remisi, Termasuk Abu Bakar Ba'asyir

Nantinya, kata Setyo, BNPT bersama Kepolisian akan mengawasi para mantan narapidana teroris tersebut.

"Polisi membantu, artinya semua yang sudah keluar pasti akan mendapatkan apa namanya, 'sentuhan lah', mendapatkan 'sentuhan' untuk selalu betul karena mereka juga warga negara kita. Kita harapkan mereka kembali ke jalan yang sama dengan kita," kata Setyo.

Setyo juga meminta masyarakat tidak memandang negatif para mantan napi terorisme dan mendukung serta ikut mengupayakan agar mereka bisa kembali membaur bersama masyarakat.

"Kita pelan-pelan, ya. Tentunya semua masyarakat harus mendukung untuk kita berbangsa bernegara bersama-sama," kata Setyo.

Baca juga: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada lima narapidana terorisme yang mendapatkan remisi bebas kurungan penjara di HUT ke-72 RI.

Kelima orang tersebut, yakni Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara.

Kemudian, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara, serta Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, sebanyak 30 narapidana dan tahanan kasus terorisme juga mendapat remisi pengurangan masa kurungan penjara.

"Jadi narapidana yang terkait Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, yang terorisme 35 orang dapat remisi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Adapun salah satu narapidana yang mendapat pengurungan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir, yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Remisinya tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang," kata Yasonna.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com