JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar remisi hanya diberikan kepada narapidana koruptor yang memenuhi persyaratan undang-undang. Tanpa memenuhi persyaratan, napi koruptor sebaiknya tidak diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
"Jika para warga binaan kasus korupsi yang diberikan remisi masih memenuhi syarat, tidak masalah, karena seluruh syarat yang ada sudah cukup ketat dan harus dipenuhi secara kumulatif," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Ester kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2017).
Persyaratan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
(Baca: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman)
"Pada dasarnya, remisi memang hak warga binaan. Syarat-syarat pemberian remisi juga sudah diatur, dan yang paling akomodatif dalam kerangka penjeraan, adalah PP 99/2012," kata Lola.
Dalam rangka HUT ke-72 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi. Mereka mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.
Dua di antara para napi adalah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan.
Nazaruddin memang berstatus sebagai justice collaborator. Namun, Gayus yang juga mendapat remisi pengurangan masa tahanan selama 6 bulan, tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun beralasan, remisi untuk Gayus berdasarkan aturan yang lama.
"Tahun 2012 kan belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. Jadi memang kalau Gayus ini masih menggunakan aturan lama," kata Ma'mun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.