Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua LPSK Nilai "Safe House" Sebaiknya Ditangani Lembaga Khusus

Kompas.com - 15/08/2017, 21:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu angkat bicara soal terungkapnya safe house atau rumah aman yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah aman untuk saksi ini terungkap setelah Panitia Khusus Angket KPK di DPR menghadirkan saksi dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kami baru tahu kalau KPK punya safe house setelah Pansus Angket KPK mengungkapnya," kata Edwin di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurut Edwin, regulasi tentang rumah untuk perlindungan saksi diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Akan tetapi kata dia, polemik antara Pansus Angket KPK dengan KPK terkait safe house seharusnya dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi perlindungan saksi, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Edwin juga berpendapat, seharusnya perlindungan saksi harus dilakukan lembaga khusus untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.

"Jadi program perlindungan saksi harus terpisah dan tidak ditangani pihak yang melakukan penyidikan. Penting agar tidak ada konflik kepentingan, baik dari pihak penyidik maupun saksi yang dilindungi," ucap Edwin.

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

KPK sendiri mengatakan bahwa safe house itu memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh karena itu, KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut ilegal.

"Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

(Baca: KPK Pastikan "Safe House" Berlandaskan Aturan Hukum)

Kompas TV Pansus meminta keterangan Yulianis terkait apa-apa saja yang ia ketahui tentang proses penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com