Salin Artikel

Wakil Ketua LPSK Nilai "Safe House" Sebaiknya Ditangani Lembaga Khusus

Rumah aman untuk saksi ini terungkap setelah Panitia Khusus Angket KPK di DPR menghadirkan saksi dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kami baru tahu kalau KPK punya safe house setelah Pansus Angket KPK mengungkapnya," kata Edwin di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurut Edwin, regulasi tentang rumah untuk perlindungan saksi diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Akan tetapi kata dia, polemik antara Pansus Angket KPK dengan KPK terkait safe house seharusnya dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi perlindungan saksi, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Edwin juga berpendapat, seharusnya perlindungan saksi harus dilakukan lembaga khusus untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.

"Jadi program perlindungan saksi harus terpisah dan tidak ditangani pihak yang melakukan penyidikan. Penting agar tidak ada konflik kepentingan, baik dari pihak penyidik maupun saksi yang dilindungi," ucap Edwin.

KPK sendiri mengatakan bahwa safe house itu memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh karena itu, KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut ilegal.

"Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

(Baca: KPK Pastikan "Safe House" Berlandaskan Aturan Hukum)

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/21323811/wakil-ketua-lpsk-nilai-safe-house-sebaiknya-ditangani-lembaga-khusus

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke