Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Lalu, Warga Sekitar Bekas 'Safe House' KPK Didatangi Polisi

Kompas.com - 11/08/2017, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal di sekitar bekas rumah aman atau safe house Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku didatangi polisi sekitar sepekan yang lalu.

Lokasi rumah yang pernah digunakan KPK tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Sekitar seminggu lalu ada yang datang, polisi tapi tidak pakai seragam," kata Nanang, warga yang tinggal tak jauh dari bekas rumah aman tersebut, Jumat (11/8/2017).

Meski demikian, menurut Nanang, polisi hanya melakukan pengecekan dan menanyakan informasi terkait rumah tersebut.

(baca: Pimpinan Pansus Angket Sebut Safe House KPK Ilegal)

Nanang mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut pernah disewa KPK dan digunakan sebagai rumah aman bagi saksi.

Nanang juga mengaku tidak mengenal wajah Niko Panji Tirtayasa alias Miko, yang pernah menjadi saksi perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rencananya, Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR RI terhadap KPK akan mengunjungi rumah tersebut pada Jumat siang.

Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.

(baca: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)

Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.

"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang.

"(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu," ucap Masinton.

Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan.

(baca: Isu Rumah Sekap Dinilai sebagai Babak Baru Pelemahan KPK)

Kedua, kata Masinton, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus.

Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK "membina" koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.

"Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam," ujar Masinton.

Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan itu dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya.

"Nanti kami buka semuanya di Pansus," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com