Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Lanjutkan Laporan Pelanggaran Etik Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/08/2017, 12:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tak melanjutkan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri beberapa waktu lalu dilaporkan ke MKD terkait pengambilan keputusan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimbulkan polemik.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, laporan tersebut tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi adminiatrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dasco juga menyampaikan keluhan terkait para Pelapor yang kerap abai melengkapi verifikasi administrasi.

Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.

Baca: Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD

Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.

"Kadang-kadang, walaupun LSM-LSM ternama ini aspek legalnya jelas tapi sebagai Koalisi LSM tidak menyertakan aspek legalnya," kata dia.

Dasco mengatakan, pelaporan sebenarnya bisa dilakukan oleh salah satu LSM yang memiliki aspek legalitas jelas.

Setelah laporan dinyatakan belum lengkap secara administrasi, MKD kemudian memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kelengkapan administrasi.

Namun seringkali, mereka tak melengkapinya lagi.

Ada pula yang sekadar ingin diekspos oleh media saat melayangkan laporan ke MKD.

"Habis itu mereka enggak mau diminta melengkapi persyaratan administrasinya sehingga terpaksa kasusnya enggak bisa dilanjutkan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

"Kalau enggak dilanjutkan, biasanya MKD yang disalahkan padahal beberapa perkara kami sudah minta tolong dilengkapi aspek legalnya," lanjut Dasco.

Adapun salah satu laporan terhadap Fahri dilayangkan Koalisi Tolak Hak Angket KPK beberapa waktu lalu.

Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke MKD DPR.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.

Kompas TV Poin-poin apa saja yang dilaporkan MAKI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com