Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Sakit, Akil Mochtar Batal Bersaksi di Sidang Bupati Buton

Kompas.com - 09/08/2017, 12:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, batal bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Akil tidak dapat hadir karena sakit.

"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.

Meski demikian, jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil.

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Jaksa KPK kemudian hanya membacakan sedikit poin-poin dalam BAP Akil.

(baca: Bupati Nonaktif Buton Didakwa Menyuap Akil Mochtar Rp 1 Miliar)

Dalam BAP, Akil menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK.

Dalam rapat itu, ia dan hakim panel lainnya bersepakat bahwa permohonan gugatan pilkada dikabulkan.

Intinya, menurut Akil, KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang.

Dalam kasus ini, Samsu Umar didakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil.

Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

(baca: Muhtar Ependy Mengaku Beri Rp 3,5 Miliar ke Akil untuk Buat Kolam Ikan Arwana)

Awalnya, pada Agustus 2011, Samsu ikut menjadi peserta Pilkada Buton sebagai calon bupati berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati.

Ada pun, Pilkada Buton tersebut diikuti sembilan pasangan calon.

Kemudian, 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor 3, yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.

Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.

Setelah dilakukan pemilihan ulang, KPU menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Tak terima dengan hasil itu, pasangan calon lainnya kembali mengajukan gugatan ke MK.

Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajaknya untuk bertemu di Hotel Borobudur Jakarta dan Terdakwa menyetujuinya.

Setelah tiba di Hotel Borobudur, Arbab menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.

Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon dari Arbab yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil, agar dia menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.

Menindaklanjuti permintaan itu, Samsu kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com