JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dalam kesaksiannya, Akil membantah menerima suap dari Rusli.
"Apakah terkait sengketa Pilkada, saksi pernah terima sesuatu?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015).
"Tidak pernah (terima uang)," kata Akil.
Akil telah divonis penjara seumur hidup atas sejumlah kasus suap terkait penyelesaian Pilkada di berbagai daerah. Dalam sengketa Pilkada Morotai, Akil menjadi ketua panel hakim. Saat itu, kata dia, hakim memenangkan gugatan Rusli di MK. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)
"Garis besarnya, dilakukan penghitungan ulang," kata Akil.
Berdasarkan keterangan mantan pengacara Rusli, Sahrin Hamid, Rusli memerintahkan anak buahnya untuk mentransfer uang kepada Akil melalui rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil. Namun, Akil membantah menerima uang dari Rusli melalui rekening tersebut. (baca: Masih Ada Kasus yang Diusut, KPK Belum Buka Blokir Rekening Akil Mochtar)
"Tidak pernah. Saya tidak tahu," kata dia.
"Dari keterangan saksi, saudara yang meminta uang," cecar hakim.
"Saya tidak pernah sama sekali memberikan rekening. Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," tantang Akil.
Akil sedianya bersaksi dalam sidang Rusli pekan lalu. Namun, saat itu Akil menolak dengan alasan dirinya sudah dihukum dan dianggap bersalah.
"Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil.
Dalam kasus ini, Rusli didakwa menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.