JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Saimun didakwa menyuap Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsu Umar diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Awalnya, pada Agustus 2011, Samsu ikut menjadi peserta Pilkada Buton sebagai calon bupati berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati. Adapun, Pilkada Buton tersebut diikuti oleh sembilan pasangan calon.
Kemudian, 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor 3 yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.
Setelah dilakukan pemilihan ulang, KPU menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil itu, pasangan calon lainnya kembali mengajukan gugatan ke MK.
Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajaknya untuk bertemu di Hotel Borobudur Jakarta dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah tiba di Hotel Borobudur, Arbab menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.
Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon dari Arbab yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil, agar dia menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.
Menindaklanjuti permintaan itu, Samsu kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab.
Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Meski Salah Satu Cabup Ditahan KPK, Tahapan Pikada di Buton Tetap Berjalan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.