JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Selasa (25/7/2017).
Hal itu diungkapkannya saat diundang dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Akan melaporkan empat tindak pidana itu. Malam ini juga," ujar Kuasa Hukum Nico, Firdaus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Empat dugaan tindak pidana akan dilaporkan oleh Niko.
Baca: Saksi Kasus Suap Akil Mochtar Ini Merasa Diistimewakan KPK
Pertama, mengenai tindakan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan, dan ketiga, indikasi perampasan kemerdekaan orang.
"Empat, indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Meski demikian, Firdaus enggan menyebutkan siapa saja penyidik yang akan dilaporkan.
"Lihat nanti saja," kata dia.
Dalam rapat Pansus, Niko mengaku sempat diancam oleh KPK dan jaksa untuk memberikan kesaksian pada kasus Akil.
Ia diminta untuk mengungkapkan kesaksian palsu dengan tujuan menjebloskan Akil Mochtar dan beberapa nama lain yang disebut.
Menurut dia, ada perlakukan istimewa yang diberikan oleh KPK daripada saksi-saksi lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.