JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, batal bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Akil tidak dapat hadir karena sakit.
"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.
Meski demikian, jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil.
(baca: Bupati Nonaktif Buton Didakwa Menyuap Akil Mochtar Rp 1 Miliar)
Dalam BAP, Akil menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK.
Dalam rapat itu, ia dan hakim panel lainnya bersepakat bahwa permohonan gugatan pilkada dikabulkan.
Intinya, menurut Akil, KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang.
Dalam kasus ini, Samsu Umar didakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.