Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Sakit, Akil Mochtar Batal Bersaksi di Sidang Bupati Buton

Kompas.com - 09/08/2017, 12:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, batal bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Akil tidak dapat hadir karena sakit.

"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.

Meski demikian, jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil.

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Jaksa KPK kemudian hanya membacakan sedikit poin-poin dalam BAP Akil.

(baca: Bupati Nonaktif Buton Didakwa Menyuap Akil Mochtar Rp 1 Miliar)

Dalam BAP, Akil menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK.

Dalam rapat itu, ia dan hakim panel lainnya bersepakat bahwa permohonan gugatan pilkada dikabulkan.

Intinya, menurut Akil, KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang.

Dalam kasus ini, Samsu Umar didakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil.

Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

(baca: Muhtar Ependy Mengaku Beri Rp 3,5 Miliar ke Akil untuk Buat Kolam Ikan Arwana)

Awalnya, pada Agustus 2011, Samsu ikut menjadi peserta Pilkada Buton sebagai calon bupati berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati.

Ada pun, Pilkada Buton tersebut diikuti sembilan pasangan calon.

Kemudian, 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor 3, yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com