JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8/2017).
Pasal yang akan digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Rhoma akan meendatangi MK pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar Pukul 10.30 WIB," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Partai Idaman merasa ada kerugian konstitusional yang dialami akibat dua pasal tersebut.
Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan
Pasal mengenai verifikasi parpol, misalnya, dinilai bersifat diskriminatif terhadap partai politik baru.
Sebab, partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi.
Sementara, mengenai presidential threshold, Partai Idaman menilai, hasil pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014 sehingga tak relevan dan kedaluwarsa ketika ditetapkan sebagai batas pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019.
Apalagi, pada 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berlangsung serentak.
"Dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah," kata Ramdansyah.
Baca: Rhoma: Jika Idaman Menghendaki Saya Capres, Tentunya Tak Bisa Menolak
Padahal, partainya berencana mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai calon presiden di 2019.
"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.