JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Miryam S Haryani tidak mempersoalkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukumnya dalam persidangan sebelumnya.
"Enjoy saja saya. Biar peradilan tahu ya, saksinya mana yang benar dan mana yang salah. Saya lebih condong ke arah sana, biar masyarakat juga mengikuti persidangan," ujar Miryam, seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam S Haryani.
Baca: Hakim Tolak Seluruh Keberatan Miryam dan Pengacara
Hakim menetapkan bahwa persidangan berlanjut pada pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Saya mengikuti proses hukum, menghormati peradilan. Saya akan mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam.
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Ia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.