Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Merasa Uang kepada Patrialis Tanpa Sepengetahuannya

Kompas.com - 07/08/2017, 14:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam pembelaan, Basuki mengakui menyerahkan uang kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar yang ketika itu menjabat hakim konstitusi.

Namun, Basuki merasa tidak pernah memberikan uang kepada Patrialis.

"Kalau ada yang mengalir ke Patrialis, itu di luar sepengetahuan saya. Tidak pernah terbersit untuk memberikan uang atau janjikan uang pada Patrialis," kata Basuki dalam persidangan.

(baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya)

Basuki mengaku tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin. Masing-masing sebesar 20.000 dollar AS, 10.000 dollar AS dan pemberian ketiga sebesar 20.000 dollar AS.

Basuki juga mengaku bahwa Kamaludin pernah meminta uang sebesar Rp 2 miliar. Menurut dia, uang itu diminta Kamaludin karena telah membantu memberikan informasi terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Memang Kamal pernah minta Rp 2 miliar kepada saya, karena dia sudah berikan informasi. Tapi, menurut saya itu berlebihan," kata Basuki.

(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)

Sebelumnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa uang-uang yang diberikan Basuki, diserahkan dan digunakan untuk keperluan Patrialis.

Sebagai contoh, untuk membiayai golf dan membiayai Patrialis saat berangkat umrah.

Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Basuki dan karyawannya Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

 

(baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang)

Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com