JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengganti sebutan putusan uji materi dengan istilah kereta.
Istilah tersebut digunakan Patrialis saat berbicara dengan orang dekatnya, Kamaludin.
Hal itu terungkap saat Patrialis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman percakapan antara Patrialis dan Kamaludin pada 24 Januari 2017.
"Dalam komunikasi ini Anda bilang keretanya bukan kereta yang sekarang, apa maksud kata-kata Anda di sini?" Ujar jaksa Lie Setiawan kepada Patrialis.
(baca: Patrialis Akui Serahkan Draft Putusan Uji Materi UU Peternakan)
Kepada jaksa, Patrialis mengatakan, istilah kereta tersebut adalah putusan uji materi belum dibacakan.
Menurut Patrialis, saat itu Kamaludin memang menanyakan waktu pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jaksa KPK kemudian bertanya, apakah sesuatu yang wajar penyebutan putusan diganti dengan istilah kereta.
"Tidak sering, karena baru kali ini orang yang menanyakan putusan," kata Patrialis.
(baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)
Patrialis disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.
Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.