JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, mengakui bahwa ia berkepentingan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakan Basuki saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).
Meski demikian, menurut Basuki, komunikasinya dengan Patrialis hanya sebatas untuk mengetahui jadwal putusan uji materi.
"Sebagai importir daging, regulasi pemerintah sangat terkait bagi kami. Salah satunya JR (judicial review) yang diajukan asosiasi peternak," ujar Basuki di Pengadilan Tipikor.
Dalam pleidoinya, Basuki mengatakan bahwa kepentingannya mencari tahu jadwal putusan, yakni agar dapat menentukan strategi bisnis perusahannya ke depan.
Menurut dia, putusan uji materi itu dapat dijadikan informasi untuk menilai kecenderungan perubahan regulasi.
"Saat dikenalkan dengan Patrialis Akbar, saya sambut baik, karena berarti bisa dapat informasi yang valid. Banyak rumor, karena cukup lama JR tidak diputus oleh MK," kata Basuki.
(Baca juga: Basuki Hariman Curiga Putusan Uji Materi UU Peternakan Tak Kunjung Diumumkan MK)
Meski demikian, Basuki membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki tetap tidak mengakui menyuap Patrialis Akbar, yang saat itu masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(Baca juga: Basuki: Tuntutan 11 Tahun Sangat Berat untuk Anak dan Istri Saya)
Basuki dan karyawannya Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.